Penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) untuk Lulusan SMA atau MA
Penerimaan Taruna Akpol untuk Tahun Anggaran 2022 kali ini sedang dibuka. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol. Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Jika kamu tertarik maka simak artikelnya sampai selesai. Untuk info beasiswa lainnya, click disini.
Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah
Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5
Persyaratan Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
- Berusia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Baca juga: Beasiswa Program Volunteer Ekspedisi Bumi Muda Sedia ke Aceh
Persyaratan Khusus
- Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
- Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C)
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
- Tinggi badan minimal untuk pria: 165 cm dan wanita: 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung, dan mampu untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
- Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali
- Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
- Bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
- Membuat surat pernyataan bermaterai ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjamin dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11
- Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
- Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
- Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Selain itu apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol, bersedia diberhentikan dari statu pegawai/karyawan.
Baca juga: Beasiswa Indonesian Leadership Foundation (ILF) untuk Kuliah S1 Dalam Negeri
Persyaratan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Akte Kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Ijazah SD, SMP, SMA/MA/Sederajat asli. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotocopy yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotocopy yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali beserta fotocopy
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan beserta fotocopy
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat beserta fotocopy
- Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotocopy
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri beserta fotocopy
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain beserta fotocopy
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya beserta fotocopy
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece beserta fotocopy
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
Baca juga: Beasiswa U-go untuk Kuliah S1 Dalam Negeri
Pendaftaran
Deadline: 18 April 2022
Official Account
Official website: https://penerimaan.polri.go.id/
Untuk info lebih lanjut, click link di bawah ini
Official info || Pendaftaran


