Penerimaan Bintara Polri untuk Lulusan SMA Sederajat D1 dan S1
Penerimaan Bintara Polri untuk Tahun Anggaran 2022 kali ini sedang dibuka. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendaftaran Bintara Polri ini gratis tidak dipungut biaya. Jika kamu tertarik maka simak artikelnya sampai selesai. Untuk info beasiswa lainnya, click disini.
Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah
Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5
Persyaratan Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat
- Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
- Berusia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Baca juga: Penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) untuk Lulusan SMA atau MA
Persyaratan Khusus
- Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
- Merupakan lulusan:
a. SMA/Sederajat:
-bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80 -89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
– bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet
– bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet
– tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
b. lulusan D1 s/d D4 atau S1 dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi. - Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin nomer 2
- Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI
- Memenuhi ketentuan Ujian Nasional
- Memenuhi persyaratan usia
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut
- Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus (Panitia Pusat) atau Panda (Panitia Daerah)
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11
- Berdomisili minimal 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
- Bagi calon/peserta seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
- Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Apabila diterima maka bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
- Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI)
Baca juga: Beasiswa Program Volunteer Bhumi Sekerei Memanggil untuk Umum
Persyaratan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Akte Kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Ijazah SD, SMP, SMA/MA/Sederajat asli. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotocopy yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotocopy yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali beserta fotocopy
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan beserta fotocopy
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat beserta fotocopy
- Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotocopy
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri beserta fotocopy
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain beserta fotocopy
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya beserta fotocopy
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece beserta fotocopy
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
Baca juga: Beasiswa Program Volunteer Ekspedisi Bumi Muda Sedia ke Aceh
Kategori Divisi Bintara
- Bintara Polisi Tugas Umum
- Bintara Brimob
- Bintara Kompetensi Khusus Polair
- Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan
- Bintara Kompetensi Khusus Musik
- Bintara Kompetensi Khusus Labfor
- Bintara Kompetensi Khusus Logistik
Baca juga: Beasiswa Program Leadership Trip ke Amerika untuk Umum
Pendaftaran
Deadline: 11 April 2022
Official Account
Official website: https://penerimaan.polri.go.id/
Untuk info lebih lanjut, click link di bawah ini
Official info || Pendaftaran


