larangan sanksi beasiswa lpdp

Larangan dan Sanksi Beasiswa LPDP

 

  1. Pendaftar BPI LPDP dilarang melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada saat proses pendaftaran dan/atau proses seleksi.
  2. Pendaftar BPI LPDP yang melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagamana dimaksud pada angka (1) akan diberikan sanksi tidak boleh melanjutkan proses seleksi serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  3. Pendaftar BPI LPDP yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi, dilarang mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dari dalam negeri ke luar negeri.
  4. Pendaftar BPI LPDP dilarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi substansi.
  5. Pendaftar BPI yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi substansi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP diatur melalui Peraturan Direktur Utama tersendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.