Beasiswa LPDP – University of Dundee 2025 untuk Kuliah S2 dan S3 di Skotlandia

Beasiswa LPDP – University of Dundee 2025 untuk Kuliah S2 dan S3 di Skotlandia

Ada info beasiswa menarik dari LPDP dan University of Dundee, di Skotlandia! Program kemitraan ini membuka peluang studi S2 di bidang Energi dan Life Sciences, serta S3 di bidang Energi. Beasiswa ini ditujukan bagi putra-putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Tertarik kuliah ke Skotlandia? Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Untuk info beasiswa lain, click di sini.

Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah

Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5

Cakupan Beasiswa

  1. Dana pendaftaran
  2. Biaya kuliah
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana penelitian tesis
  5. Dana seminar internasional
  6. Dana publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana aplikasi visa
  9. Dana asuransi kesehatan
  10. Dana kedatangan
  11. Dana hidup bulanan
  12. Dana lomba internasional
  13. Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
  14. Dana tunjangan keluarga (khusus mahasiswa S3)

Baca juga: Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025 untuk Kuliah S1 S2 S3 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia, terbuka untuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
  2. Beasiswa hanya untuk program master dan doktor di University of Dundee sesuai daftar program studi terlampir.
  3. Pendaftar wajib melakukan pendaftaran pada University of Dundee untuk program studi terlampir, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran.
  4. Telah menyelesaikan studi:
    • Program Diploma Empat (DIV) atau Sarjana (S1) untuk beasiswa master.
    • Program master, dokter spesialis atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktor
  5. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  6. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman ini atau Kementerian Agama melalui laman ini
    • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman ini atau Kementerian Agama melalui laman ini
    • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor, dengan ketentuan:
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program master dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara:
    • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh surat terlampir).
  12. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP – University of Dundee, dan
    • Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  14. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik.
  15. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa LPDP – University of Dundee.
  16. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program Beasiswa LPDP – University of Dundee.
  17. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  18. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas eksekutif;
    • Kelas khusus;
    • Kelas karyawan;
    • Kelas jarak jauh;
    • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  19. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang master dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    • Pendaftar dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk jenjang master dan berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) untuk jenjang pendidikan doktor.
    • Pendaftar Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan master dan berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    • Pendaftar prajurit TNI, atau anggota POLRI berusia paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan master dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  20. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang Master wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  21. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Master tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  22. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  23. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (27 Mei 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
    • TOEFL iBT® 61 diutamakan 87,
    • IELTS™ 6,5, atau
    • PTE Academic 62
  24. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  25. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  26. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  27. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program Pendidikan doktor.
  28. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa Kazakhstan Government 2025 untuk Kuliah S1 S2 S3 di Kazakhstan

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendaftar pada University of Dundee pada program studi yang telah ditetapkan.
  2. Mendaftar program beasiswa LPDP secara online.
  3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa France Excellence 2025 untuk Kuliah S1 dan S2 di Prancis

Timeline Pendaftaran

  1. Pendaftaran: 14 April – 05 Mei 2025
  2. Seleksi Administrasi: 06 – 15 Mei 2025
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 Mei 2025
  4. Pengajuan Sanggah: 17 – 19 Mei 2025
  5. Pengumuman Hasil Sanggah: 27 Mei 2025
  6. Seleksi Substansi: 03 – 06 Juni 2025
  7. Pengumuman Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
  8. Periode Perkuliahan paling cepat: September 2025

Baca juga: Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA 2025 untuk Kuliah S2 Dalam dan Luar Negeri

Official Account

Official Website: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/
Instagram: @lpdp_ri
Untuk info lebih lanjut dan pendaftaran, click di bawah ini:
Official Info || Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published.