Beasiswa Pendidikan Indonesia PTV 2024 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Beasiswa Pendidikan Indonesia PTV 2024 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Selain program beasiswa PTA, BPI juga membuka pendftaran beasiswa Perguruan Tinggi Vokasi atau PTV. Program beasiswa ini ditujukan untuk para dosen tetap dan aktif dan tenaga kependidikan ASN di lingkungan kerja perguruan tinggi vokasi. Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi salah satu penerima beasiswa PTV, yuk simak info selengkapnya di bawah ini. Untuk info beasiswa lain, click di sini.

Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah

Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5

Cakupan Beasiswa

  1. Dana SPP (tuition fee)
  2. Dana pendaftaran
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana bantuan penelitian
  5. Dana bantuan seminar internasional
  6. Dana bantuan publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana aplikasi visa
  9. Dana asuransi kesehatan
  10. Dana kedatangan
  11. Dana hidup bulanan
  12. Dana keadaan darurat (force majeure)
  13. Dana tunjangan keluarga

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia BIM 2024 untuk Kuliah D4 dan S1 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain;
  2. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
    • Pendaftar Beasiswa BPI yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
    • Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan BPPT, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran
    • Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
  4. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
    • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri,
    • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
  5. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
    • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri,
    • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
  6. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
  7. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  8. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
    • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com), atau IELTS (https://www.ielts.org).
    • Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut. TOAFL atau sertifikat bahasa arab pusat dengan skor paling rendah 425 untuk  program sarjana.
      • Bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis skor paling rendah B2 untuk program sarjana.
      • Bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol skor paling rendah B1 untuk Program sarjana.
      • Bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut dengan skor paling rendah HSK 4 dengan point 180 untuk program sarjana.
    • Sertifikat kempuan bahasa asing yang dimaksud adalah yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi tujuan.
    • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
  9. Untuk pendaftar penyandang disabilitas:
    • Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
    • Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
  10. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
    • Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
  11. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
  12. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
  13. Pendaftar tidak sedang:
    • Melaksanakan pendidikan pada jenjang yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat.
    • Berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
    • Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa tanpa gelar (non-degree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar (degree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas eksekutif;
    • Kelas khusus;
    • Kelas karyawan;
    • Kelas jarak jauh;
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara;
    • Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
    • Mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
  15. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk tujuan studi di dalam negeri.
    • Ditulis dalam bahasa Inggris untuk tujuan studi di luar negeri.
    • Jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3.
  16. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan; 
    • Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi; 
    • Topik yang akan ditulis dalam tesis;
    • Rencana studi dari awal semester hingga selesai;
    • Aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
    • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan 
    • Ditulis antara 1500 – 2000 kata;
  17. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan; 
    • Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan  masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka;
    • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S3 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S3 di luar negeri; dan 
    • Ditulis antara 1500 – 2000 kata;
  18. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi.
  19. Memenuhi ketentuan usia sebagai berikut:
    • Pendaftar S2 berusia kurang dari 47 tahun untuk non-ASN dan ASN jabatan fungsional pertama & muda, 49 tahun untuk ASN jabatan fungsional madya, serta 51 tahun untuk ASN jabatan fungsional utama.
    • Pendaftar S3 berusia kurang dari 53 tahun baik non-ASN maupun ASN.
  20. Memiliki skor kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan:
    • S2 dalam negeri: tanpa persyaratan kemampuan bahasa Inggris.
    • S2 luar negeri: TOEFL IBT minimal 80, PTE minimal 58, atau IELTS minimal 6,5.
    • S3 dalam negeri: tanpa persyaratan kemampuan bahasa Inggris.
    • S3 luar negeri: TOEFL IBT minimal 80, PTE minimal 58, atau IELTS minimal 6,5.
  21. Memiliki IPK dengan ketentuan:
    • S2: 3,00
    • S3: 3,00

Baca juga: Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbudristek untuk Kuliah S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Khusus Jenjang S2

  1. Memiliki Nomor Identitas Pendidik (NUP, NIDN, NUPTK, NIDK dan NITK); di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data  Kementerian;
  2. Nomor Identitas Pendidik (NITK) di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data  Kementerian atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Vokasi  melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Peguruan Tinggi tempat bekerja;
  3. Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang;
  4. Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian; dan
  5. Dalam hal penerima beasiswa ditengah studi mendapatkan tawaran untuk melanjutkan S3 di Perguruan Tinggi yang sama maka penerima beasiswa dapat mengajukan perpanjangan pembiayaan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
    • IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
    • Menyampaikan permohonan lanjut studi berupa LoA Unconditional untuk jenjang selanjutnya (S3) dengan total masa studi S2 + S3 tidak lebih dari 5 tahun;
    • Mendapatkan surat izin dari Perguruan Tinggi pengusul awal;
    • Bersedia menjalani ikatan dinas di Perguruan Tinggi pengusul atau Perguruan Tinggi lain yang disetujui Kemendikbudristek; dan
    • Memiliki bukti kelayakan melanjutkan jenjang S3.

Baca juga: Beasiswa Graduate Studies Fellowship untuk Kuliah S2 dan S3 di Kanada

Persyaratan Khusus Jenjang S3

  1. Memiliki Nomor Identitas Pendidik (NUP, NIDN, NUPTK, NIDK dan NITK); di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data  Kementerian;
  2. Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang;
  3. Nomor Identitas Pendidik (NITK) di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data  Kementerian atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Vokasi  melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Peguruan Tinggi tempat bekerja;
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta.

Baca juga: Beasiswa Shanghai Government 2024 untuk Kuliah S1 S2 dan S3 di Shanghai University China

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendaftar secara online pada lama pendaftaran.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online serta mengunggah dokumen pendaftaran sesuai dengan jenis beasiswa yang didaftar, dalam hal ini Beasiswa Perguruan Tinggi Vokasi (PTV).
  3. Submit pendaftaran.
  4. Untuk panduan pendaftaran, download di sini.

Baca juga: Beasiswa LPDP Kerja Sama Northeastern University Tiongkok untuk Kuliah S2 di Tiongkok

Timeline Pendaftaran

  1. Deadline Dalam Negeri: 15 Juni 2024
  2. Deadline Luar Negeri: 31 Mei 2024

Baca juga: Beasiswa LPDP Kerja Sama University of Science and Technology (UST) untuk Kuliah S2 dan S3 di Korea Selatan

Official Account

Official Website: https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
Untuk info lebih lanjut dan pendaftaran, click di bawah ini:
Official Info || Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published.