Kuliah Gratis di Institut Pemerintahan Dalam Negeri 2025! Lulus Diangkat Jadi CPNS

Kuliah Gratis di Institut Pemerintahan Dalam Negeri 2025! Lulus Diangkat Jadi CPNS

Ada yang bercita-cita untuk kuliah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)? Jika iya, maka ini adalah kesempatan emasmu. Saat ini, IPDN kembali membuka pendaftaran untuk calon praja IPDN. Di tahun 2025 ini, terdapat 1061 kuota calon praja yang akan diterima, loh. Tertarik untuk menjadi salah satunya? Yuk, simak info selengkapnya di bawah ini dan segera lakukan pendaftaran. Untuk info beasiswa lain, click di sini.

Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah

Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5

Cakupan Beasiswa

  1. Pembebasan biaya kuliah
  2. Setelah lulus kuliah akan diangkat menjadi CPNS

Baca juga: Kuliah Gratis di Politeknik Statistika STIS 2025! Lulus Diangkat Jadi CPNS

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025;
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
  4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
  5. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari kementerian ang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  6. Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;
  7. Memenuhi ketentuan domisili:
    • Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
    • Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta; dan
      • Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
  8. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
  9. Pakta Integritas Tahun 2025;
  10. Alamat email yang aktif; dan
  11. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4×6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
  12. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  13. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  14. Tidak bertato;
  15. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  16. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  17. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  18. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
    • Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
    • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
    • Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
    • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
  19. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.

Baca juga: Beasiswa Wakaf Produktif Batch 6 untuk Mahasiswa D3 D4 S1 dan Profesi

Prosedur Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN.
  3. Khusus bagi pendaftar OAP/Non-OAP di wilayah Papua:
    • Orang Asli Papua (OAP) dapat mendaftar pada formasi OAP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
    • OAP penduduk pendatang yang berdomisili pada kabupaten/kota hanya dapat mendaftar pada formasi OAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing- masing peserta.
    • Non-OAP yang berdomisili di wilayah papua dapat mendaftar pada formasi Non-OAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.

Baca juga: Beasiswa Zakat Indonesia untuk Mahasiswa Baru Dalam Negeri

Pendaftaran

Deadline: 18 Juli 2025

Official Account

Official Website: https://spcp.ipdn.ac.id/
Instagram: @humasipdn.id
Untuk info lebih lanjut dan pendaftaran, click di bawah ini:
Official Info || Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published.