Alur Pengajuan Basis Data Terpadu (BDT) untuk KIP Kuliah

Alur Pengajuan Basis Data Terpadu (BDT) untuk KIP Kuliah

Basis Data Terpadu atau BDT adalah data penduduk yang mencakup Nama, NIK, Alamat, dan keterangan mengenai kondisi sosial dan perekonomian penduduk tersebut. Dengan adanya data ini, pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengupayakan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia dan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat. BDT ditujukan kepada kelempok masyarakat ekonomi rendah yang diatur oleh Kementerian Sosial sebagai data rujukan kepada pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak untuk menerima KIP Kuliah. Data ini lebih valid karena melalui serangkaian proses pengajuan dari Desa/Kelurahan hingga pada tingkat Kementerian Sosial pusat. Berikut adalah alur pengajuan Basis data Terpadu: Untuk persiapan beasiswa lain, click disini.

Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah

Pengusulan di Desa/kelurahan

Pengusulan data baru oleh penduduk yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan. Data ini kemudian menjadi data usulan baru untuk diproses sebagai Basis Data Terpadu. Pengusulan data ini bertujuan agar penduduk yang sebelumnya tidak memiliki KIP berpeluang mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi setelah mengusulkan BDT. Pengusulan ini bersifat mandiri, dimana penduduk mengusulkan data sendiri. Pengusulan data baru dapat dilakukan dari bulan Desember hingga April dan periode pengusulan selanjutnya bisa dilakukan sejak bulan Juni hingga Oktober.

Baca juga: Cara Mendaftar dan Mendapatkan KIP Kuliah

Verifikasi Data oleh Dinas Sosial Tingkat Kabupaten

Setelah mengusulkan data baru di tingkat Desa/Kelurahan, penduduk kemudian diarahkan ke Dinas Sosial setempat untuk tahapan selanjutnya. Data usulan yang baru akan diverifikasi dan divalidasi untuk kemudian ditetapkan kelayakannya untuk terdafatar sebagai Basis Data Terpadu. Setelah diverifikasi di tingkat kabupaten, Dinas Sosial akan mengirimkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Perbedaan KIP Kuliah dan Beasiswa Bidikmisi

Pengajuan ke Kementerian Sosial

Tahapan terakhir adalah pengajuan ke Kementerian Sosial pusat. Data yang diterima oleh Kementerian Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten akan menjadi data rujukan dalam penetapan apakah penduduk yang bersangkutan berhak menerima bantuan atau tidak. Jika Kementerian Sosial menyetujui, maka data usulan tersebut akan diproses ke dalam Basis Data Terpadu. Setelah terdaftar dalam BDT, penduduk tersebut berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa KIP Kuliah. Data usulan BDT yang diproses pada periode Desember sampai April akan selesai pada bulan Mei, sementara data usulan yang diproses pada periode Juni-Oktober akan selesai pada bulan November.

Disclaimer: Artikel ini ditulis berdasarkan diskusi, pengalaman, dan artikel terkait.

Baca juga: Penjelasan Syarat KIP Kuliah

Leave a Reply

Your email address will not be published.