Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023 untuk Kuliah di Dalam Negeri

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023 untuk Kuliah di Dalam Negeri

Beasiswa LPDP juga menggandeng Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan beasiswanya. Salah satu sasaran penerima beasiswa ini adalah dokter yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkatan spesialis dan subspesialis. Hal ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan SDM dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan medis di Indonesia. Bagi kamu yang tertarik untuk mengikuti program ini, silakan simak info selengkapnya di sini. Untuk info beasiswa lain, click di sini.

Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah

Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5

Cakupan Beasiswa

  1. Dana pendaftaran
  2. Dana SPP/tuition fee/uang kuliah tunggal
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana penelitian tesis/disertasi
  5. Dana seminar internasional/konferensi internasional
  6. Dana publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana asuransi kesehatan
  9. Dana kedatangan
  10. Dana hidup bulanan
  11. Dana tunjangan keluarga
  12. Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
  13. Dana pelatihan kursus wajib
  14. Dana ujian keterampilan
  15. Dana uji kompetensi
  16. Dana transportasi dan akomodasi selama pelatihan kursus wajib
  17. Dana transportasi dan akomodasi selama ujian keterampilan
  18. Dana transportasi dan akomodasi selama uji kompetensi

Baca juga:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berprofesi aktif sebagai dokter PNS atau dokter non-PNS.
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  4. Bagi dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
    • Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
    • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
    • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
    • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
    • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
  6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman ini
    • Tangkapan layar (screenshot) ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi di luar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizi kan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
  8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis, kecuali on going sesuai ketentuan LPDP.
  9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online.
  14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi.
  15. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa LPDP Daerah Afirmasi 2023 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
    • Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku.
  5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
  6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa.
  7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional.
  8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Baca juga: Beasiswa LPDP PTUD 2023 untuk Kuliah S2 dan S3 di Luar Negeri

Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Subspesialis

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
    • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
    • Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  4. ​Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
  5. ​​​Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis.
  6. Mengunggah Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa.
  7. ​​Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional.
  8. ​​​Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi).
  9. ​​​​​Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Baca juga: Beasiswa LPDP Putra-Putri Papua 2023 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Dokumen

  1. Biodata diri (diisi pada formulir pendaftaran online)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah/sertifikat profesi
  4. Transkrip nilai
  5. Dokumen penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri)
  6. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris
  7. Letter of Acceptance Unconditional (jika ada)
  8. Surat pernyataan (diisi pada formulir pendaftaran)
  9. Surat rekomendasi
  10. Surat usulan
  11. Profil diri (diisi pada formulir pendaftaran online)
  12. Rencana kontribusi pasca studi (diisi pada formulir pendaftaran online)
  13. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (diisi pada formulir pendaftaran online)
  14. Surat keterangan bebas narkoba
  15. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis/Dokter Subspesialis
  16. Surat kuasa pengambilan STR
  17. Surat persetujuan penempatan di seluruh Indonesia

Baca juga: Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2023 untuk Kuliah S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa LPDP PNS/TNI/POLRI 2023 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Timeline Pendaftaran Tahap 1

  1. Pembukaan Pendaftaran: 25 Januari – 25 Februari 2023
  2. Seleksi Administrasi: 27 Februari – 11 Maret 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 Maret 2023
  4. Seleksi Bakat Skolastik: 27 – 29 Maret 2023
  5. Pengumuman Seleksi Bakat Skolastik: 5 April 2023
  6. Seleksi Substansi: 10 – 15 April dan 2 – 31 Mei 2023
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 8 Juni 2023
  8. Intake Paling Cepat: Juli 2023

Baca juga: Beasiswa LPDP Kewirausahaan 2023 untuk Kuliah S2 di Luar Negeri

Timeline Pendaftaran Tahap 2

  1. Pembukaan Pendaftaran: 9 Juni – 9 Juli 2023
  2. Seleksi Administrasi: 10 – 23 Juli 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
  4. Seleksi Bakat Skolastik: 7 – 9 Agustus 2023
  5. Pengumuman Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
  6. Seleksi Substansi: 4 September – 27 Oktober 2023
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
  8. Intake Paling Cepat: Januari 2024

Baca juga: Beasiswa LPDP Pendidikan Kader Ulama 2023 untuk Kuliah S2 dan S3 di Dalam Negeri

Official Account

Official Website: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/
Untuk info lebih lanjut dan pendaftaran, click di bawah ini:
Official Info || Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published.