Beasiswa Pendidikan Indonesia Pelaku Budaya 2024 untuk Kuliah S1 S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Beasiswa Pendidikan Indonesia Pelaku Budaya 2024 untuk Kuliah S1 S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Satu lagi nih program Beasiswa Pendidikan Indonesia yang sedang dibuka, yakni Beasiswa Pelaku Budaya. Program beasiswa ini tersedia untuk jenjang S1, S2, hingga S3. Untuk jenjang S1, tujuan studinya adalah dalam negeri sementara untuk jenjang S2 dan S3 tersedia tujuan studi baik di dalam maupun di luar negeri. Jika kamu tertarik untuk mendaftar BPI melalui program Beasiswa Pelaku Budaya, yuk simak info selengkapnya di bawah ini. Untuk info beasiswa lain, click di sini.

Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah

Baca juga: Kursus Bahasa Inggris Basic, TOEFL 600+ IELTS 8.5

Cakupan Beasiswa

  1. Dana SPP (tuition fee)
  2. Dana pendaftaran
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana bantuan penelitian
  5. Dana bantuan seminar internasional
  6. Dana bantuan publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana aplikasi visa
  9. Dana asuransi kesehatan
  10. Dana kedatangan
  11. Dana hidup bulanan
  12. Dana keadaan darurat (force majeure)
  13. Dana tunjangan keluarga

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2024 untuk Kuliah S2 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain;
  2. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
    • Pendaftar Beasiswa BPI yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
    • Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan BPPT, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran
    • Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
  4. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta rapor/transkrip dari:
    • Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
    • Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
  5. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
    • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri,
    • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
  6. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
    • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri,
    • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
  7. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
  8. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  9. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
    • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com), atau IELTS (https://www.ielts.org).
    • Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut. TOAFL atau sertifikat bahasa arab pusat dengan skor paling rendah 425 untuk  program sarjana.
      • Bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis skor paling rendah B2 untuk program sarjana.
      • Bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol skor paling rendah B1 untuk Program sarjana.
      • Bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut dengan skor paling rendah HSK 4 dengan point 180 untuk program sarjana.
    • Sertifikat kempuan bahasa asing yang dimaksud adalah yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi tujuan.
    • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
  10. Untuk pendaftar penyandang disabilitas:
    • Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
    • Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
  11. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
    • Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
  12. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
  13. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
  14. Pendaftar tidak sedang:
    • Melaksanakan pendidikan pada jenjang yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat.
    • Berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
    • Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa tanpa gelar (non-degree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar (degree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas eksekutif;
    • Kelas khusus;
    • Kelas karyawan;
    • Kelas jarak jauh;
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1;
    • Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
    • Mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
  16. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk tujuan studi di dalam negeri.
    • Ditulis dalam bahasa Inggris untuk tujuan studi di luar negeri.
    • Jumlah kata 1000-1500 untuk S1.
    • Jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3.
  17. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan; 
    • Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi; 
    • Topik yang akan ditulis dalam tesis;
    • Rencana studi dari awal semester hingga selesai;
    • Aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
    • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan 
    • Ditulis antara 1500 – 2000 kata;
  18. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan; 
    • Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan  masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka;
    • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S3 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S3 di luar negeri; dan 
    • Ditulis antara 1500 – 2000 kata;
  19. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi.
  20. Memenuhi ketentuan usia sebagai berikut:
    • Pendaftar S1 berusia kurang dari 30 tahun
    • Pendaftar S2 berusia kurang dari 47 tahun untuk non-ASN dan ASN jabatan fungsional pertama & muda, 49 tahun untuk ASN jabatan fungsional madya, serta 51 tahun untuk ASN jabatan fungsional utama.
    • Pendaftar S3 berusia kurang dari 45 tahun untuk non-ASN, 41 tahun untuk ASN jabatan fungsional pertama & muda, 43 tahun untuk ASN jabatan fungsional madya, serta 48 tahun untuk ASN jabatan fungsional utama..
    • Pendaftar S3 (Maestro) berusia 51 tahun ke atas.
  21. Memiliki skor kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan:
    • S1 dalam negeri: tanpa persyaratan kemampuan bahasa Inggris.
    • S2 dalam negeri: tanpa persyaratan kemampuan bahasa Inggris.
    • S2 luar negeri: TOEFL IBT minimal 80, PTE minimal 58, atau IELTS minimal 6,5.
    • S3 dalam negeri: tanpa persyaratan kemampuan bahasa Inggris.
    • S3 luar negeri: TOEFL IBT minimal 80, PTE minimal 58, atau IELTS minimal 6,5.
  22. Memiliki IPK dengan ketentuan:
    • S1: tanpa minimal IPK.
    • S2 jurusan penciptaan minimal 2,50.
    • S2 jurusan non-penciptaan minimal 2,75.
    • S3: 3,00

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia PTV 2024 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Khusus Jenjang S1

  1. Belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
  2. Diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan
  3. Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia PTA 2024 untuk Kuliah S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Khusus Jenjang S2 dan S3

  1. Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;
  2. Masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN;
  3. Memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio bagi pendaftar program studi penciptaan;
  4. Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari pimpinan yang berwenang bagi Pelaku Budaya yang bekerja pada instansi tertentu;
  5. Memiliki surat rekomendasi sebagai pelaku budaya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian. (Permohonan surat rekomendasi dapat diajukan ke email renranbud@kemdikbud.go.id contact person 081331374646 Faizal Ardy (dalam hal mengirimkan email permohonan  surat rekomendasi sebagai pelaku budaya dapat melampirkan persyaratan CV, Essay, dan Portofolio).

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia BIM 2024 untuk Kuliah D4 dan S1 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Khusus Jenjang S3 Maestro

Dalam hal pembuktian bahwa seorang pelaku budaya layak disebut maestro maka setidaknya pelaku budaya tersebut sudah mempunyai karya yang diakui pada tingkat Nasional atau Internasional. Adapun syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku budaya agar layak disebut maestro, kategorinya sebagai berikut:

  1. Untuk pelaku budaya pada bidang penciptaan, seorang maestro setidaknya dapat menunjukan portofolio seni dalam bentuk digital atau portofolio dalam bentuk cetak. Portofolio termaksud setidaknya memuat karya seni selama 15 tahun terakhir, mencantumkan jenis karya, bukti karya, penghargaan, serta publikasi atas karya-karya tersebut.
  2. Untuk pelaku budaya pada bidang pengkajian seni seorang maestro setidaknya dapat menunjukan portofolio kajian seni dan atau karya sastra tulis dalam bentuk digital atau portofolio dalam bentuk cetak. Portofolio termaksud setidaknya memuat karya seni selama 15 tahun terakhir, mencantumkan jenis karya, bukti karya, penghargaan, serta publikasi atas karya-karya tersebut.
  3. Adapun untuk kurasi hasil karya yang  terangkum dalam hasil karya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbudristek untuk Kuliah S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendaftar secara online pada lama pendaftaran.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online serta mengunggah dokumen pendaftaran sesuai dengan jenis beasiswa yang didaftar, dalam hal ini Beasiswa Pelaku Budaya.
  3. Submit pendaftaran.
  4. Untuk panduan pendaftaran, download di sini.

Baca juga: Beasiswa LPDP Kerja Sama Northeastern University Tiongkok untuk Kuliah S2 di Tiongkok

Timeline Pendaftaran

  1. Deadline Dalam Negeri: 15 Juni 2024
  2. Deadline Luar Negeri: 31 Mei 2024

Baca juga: Beasiswa LPDP Kerja Sama University of Science and Technology (UST) untuk Kuliah S2 dan S3 di Korea Selatan

Official Account

Official Website: https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
Untuk info lebih lanjut dan pendaftaran, click di bawah ini:
Official Info || Pendaftaran

Mau dibimbing penerima beasiswa BPI langsung? click button di bawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.